Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 06 Tahun 2015

Kota Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas,Tujuan Dan Prinsip; 3. Indikator KLA; 4. pengembangan KLA; 5. Hak Dan Kewajiban Anak; 6. Pemenuhan Hak-Hak Anak; 7. Peran Serta Masyarakat,Dunia Usaha Dan Media; 8. Pembiayaan; 9. Larangan; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 06 Tahun 2015 tentang Kota Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.06
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1851 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan