ABSTRAK: |
- Guna menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan dan anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Agar upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak memperoleh hasil yang optimal, serta dilaksanakan secara cepat, terencana, terpadu, menyeluruh dan terorganisasi dengan melibatkan seluruh unsur terkait di daerah, maka perlu adanya pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 5 Tahun 1998, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 20 Tahun 1968, PP No. 4 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 9 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Dimuat ketentuan umum, asas, maksud, dan tujuan, kekerasan, hak- hak perempuan dan anak korban kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, kelembagaan, pencegahan dan penanggulangan, pelayanan dan pemberdayaan, kerjasama dan kemitraan, rencana aksi daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan.
|