ketertiban-umum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan
dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat yang mampu
melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta
kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat
yang cerdas, modern, dan religius
penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaluLintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
| 4
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik
- KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 25
|