Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2015

Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan terhadap terjadinya perdagangan orang dan penanganan korban perdagangan orang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Desember 2015
Sumber
LD.2015/No.6
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan