PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.442 peraturan dalam 0,019 detik

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Penghargaan Di Bidang Pertanahan

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2010 tentang Penghargaan di Bidang Pertanahan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Kendal

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pangan, Pertanian dan Peternakan Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Kendal
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007
Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo Tahun 2007

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Administrasi dan Tata Usaha Negara Agraria, Pertanahan, Tata Ruang Arsip Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja

Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
    Pasal 77
Diubah dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Mencabut :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 7 Tahun 2016 tentang Bentuk Dan Isi Sertifikat Hak Atas Tanah
Mengubah :
  1. Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
Dicabut sebagian dengan :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah
    Pasal 59 ayat (1)
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
    Mencabut ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan Pemberian, Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2015
Pengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

Agraria, Pertanahan, Tata Ruang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan