Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo No. 7 Tahun 2015

Pengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengaturan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi meliputi jenis, perencanaan, peruntukan dan kebutuhan, pengadaan, penyaluran, pelaporan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengadaan, Penyaluran dan Penggunaan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan