BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH (BKPRD) - pembentukan
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2007/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo Tahun 2007
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyerasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah yang berwawasan lingkungan, dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antara Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Instansi terkait di daerah dan dunia usaha serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Purworejo;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 915/DPA-035/2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara koordinasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
- 12 hal
|