Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021

Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kelompok Masyarakat; Pembiayaan; Mekanisme Pembiayaan; Pengelolaan Biaya; Sosialisasi; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
08 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2021
Tanggal Berlaku
08 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 07
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan