Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan informasi program dan kegiatan Pemerintah Daerah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan publikasi. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pemberian dan penyebarluasan informasi tersebut perlu melakukan kerjasama dengan unsur media cetak, media online dan media elektronik sebagai upaya memperoleh hasil yang maksimal
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 16 Tahun 2018, Permen PAN No. PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007, Permen PAN RB No. 55 Tahun 2011, Per LKPBJ No. 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini dimaksud sebagai pedoman kerjasama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Pers dalam penyebarluasan informasi, promosi dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Lembang dan berdasarkan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja;
sehubungan maksud tersebut di atas perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
5. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Pemekaran Lembang dan/atau Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2005
MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2006.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2012
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif
bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian
nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah maka dipandang
perlu untuk menyederhanakan pelayanan dan memberikan kemudahan
kepada masyarakat usaha dengan menerapkan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal di Kabupalen Kuantan Singingi dan untuk melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara
satu pintu dipandang perlu adanya pelayanan yang terpadu pada satu
tempat. Menjamin kepastian hukum daIam pelaksanaan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bidang Penanaman Modal maka dipandang
perlu adanya Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan
Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Penanaman Modal kepada Kepala
Kantor Pelayanan Penzinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kuantan Singingi
sebagai Institusi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kuantan
Singingi dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf perlu ditelapkan Peraturan Bupati Kuantan Singingi
tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Bidang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan lndustri; lnstruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negen Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPlSE); Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan bidang penanaman modal kepada kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendorong terciptanya Iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk menguatkan daya saing perekonomian nasional mempercepat peningkatan investasi di daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Kerja sama daerah merupakan sarana untuk menyinergikan potensi daerah, menyerasikan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007;PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 69 tahun 2007; Permendagri No. 22 tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 69 tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup Kerjasama;
d. Subyek Dan Objek Kerja Sama;
e. Prinsip Kerja Sama;
f. Bentuk Kerja Sama;
g. Kelembagaan;
h. Tata Cara Kerja Sama Daerah;
i. Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama;
j. Persetujuan DPRD;
k. Hasil Kerja Sama;
l. Perselisihan;
m. Perubahan Kerja Sama Daerah;
n. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; URUSAN PEMERINTAHAN UMUM; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 halaman dan 27 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang pembentukannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepengurusan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Tapin dan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun
1974; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.
42 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun
2007; PP No. 7 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Per. MenPAN No.
PER/13/M.PAN/5/2008; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2009; Per. Mendagri No. 53
Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Kedudukan
- Bagian Keempat : Tugas Pokok
- Bagian Keempat : Fungsi
3. Susunan Organisasi;
4. Pengangkatan Pemberhentian dan Eselonisasi;
- Bagian Kesatu : Pengangkatan dan Pemberhentian
- Bagian Kedua : Eselonisasi
5. Tata Kerja;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu :
1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Korps Pegawai
Republik Indonesia Kabupaten Tapin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan/atau ditetapkan
dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas, serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan disiplin, produktivitas dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu mengatur tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jam Kerja dan Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 60 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keppres No. 68 Tahun 1995; Perda Kab. HSU No. 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Jam Kerja dan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Hari dan Jam Kerja;
c. Jenis Pakaian Dinas;
d. Piranti Daftar Hadir;
e. Pengisian Daftar Hadir;
f. Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absensi dan Waktu Pembayaran;
g. Tidak Masuk Kerja;
h. Jenis Pelanggaran Terhadap Jam Kerja;
i. Sanksi Pelanggaran Disiplin Jam Kerja;
j. Mekanisme Pemotongan;
k. Pembinaan, Pengawasan dan Sidak Terhadap Jam Kerja;
l. Keprotokolan;
m. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi;
n. Tata Ruang;
o. Tata Tempat;
p. Tata Upacara;
q. Tata Penghormatan;
r. Tata Busana;
s. Tata Warkat;
t. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Dan/Atau Tamu Lembaga Negara Lainnya;
u. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang peta batas desa tebas kuala kecamatan tebas kabupaten sambas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dab ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Peta Batas Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.141 Tahun 2017, Perda Kab. Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kab. Sambas No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
8 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat