Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Jam Kerja dan Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Hari dan Jam Kerja; c. Jenis Pakaian Dinas; d. Piranti Daftar Hadir; e. Pengisian Daftar Hadir; f. Penanggungjawab, Mekanisme Rekapitulasi Absensi dan Waktu Pembayaran; g. Tidak Masuk Kerja; h. Jenis Pelanggaran Terhadap Jam Kerja; i. Sanksi Pelanggaran Disiplin Jam Kerja; j. Mekanisme Pemotongan; k. Pembinaan, Pengawasan dan Sidak Terhadap Jam Kerja; l. Keprotokolan; m. Acara Kenegaraan dan Acara Resmi; n. Tata Ruang; o. Tata Tempat; p. Tata Upacara; q. Tata Penghormatan; r. Tata Busana; s. Tata Warkat; t. Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Dan/Atau Tamu Lembaga Negara Lainnya; u. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat