TATA CARA PEMBERIAN - SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BANTUAN KEUANGAN - BERSUMBER DARI APBD
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD.2013/NO.304
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 114 ayat (5) Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, telah mengalami perubahan mendasar sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1874 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 25 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2007; Perbup No. 45 Tahun 2009.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, meliputi: Ruang Lingkup; Pengelolaan (dhi. meliputi: penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban) Subsidi; Pengelolaan Hibah; Pengelolaan Bantuan Sosial; Pengelolaan Bantuan Keuangan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
Dengan berlakukannya Peraturan Bupati ini, maka Perbup Nomor 49 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari APBD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah daerah tertentu dan pemerintah dusun diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati tersendiri.
Dalam rangka memenuhi asas fungsional, penunjukan SKPD Teknis oleh
Bupati dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan
atau memiliki keterkaitan dengan bidang urusan pemerintahan yang
ditanganinya, dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Dalam rangka memenuhi asas keadilan, pertimbangan TAPD dalam
penetapan besaran nominal pemberian hibah dan bantuan sosial
berpedoman pada standar yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Rincian prosedur, bentuk format dokumen administrasi yang digunakan
sehubungan dengan pemberian subsidi, hibah dan bantuan sosial, serta
hal-hal lain bersifat teknis sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan
Bupati ini berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh
Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam hal pengelolaan subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tertentu diatur lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengaturan pengelolaan dimaksud dikecualikan dari Peraturan Bupati ini.
38 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 26 Tahun 2013
PEMBENTUKAN FORUM KEWASAPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DAN DEWAN PENASEHAT FKDM KABUPATEN, KECAMATAN, DAN DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Kewasapadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Dewan Penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Permendagri No. 12 Tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakat di daerah perlu membuat edoman pembentukan FKDM dan dewan penasehat FKDM Kabupaten, Kecamatan, Desa/ Kelurahan di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 8 Tahun 2008, Permenagri No. 12 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Penasehat Forum Kewaspaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan dan desa/ kelurahan di Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, pembentukan Forum Kewaspaan Dini Masyarakat dan dewan Pembina Forum Kewaspaan Dini Masyarakat, pengawasan dan pelaporan, pendanaan, sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati Lebong atau Camat, Desa/ Lurah,
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2013 No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kelancaran tugas bagi Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah perlu memberikan bantuan
keuangan untuk menunJang kegiatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 63 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Maksud pemberian belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan untuk memperlancar kegiatan pnyelenggaraan Pemerintahan Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Adapun tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. meningkatkan daya guna dan hasil guna APB Desa;
b. mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintahan Desa; dan
c. memberikan Hak dan Penghargaan bagi aparatur Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2013.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 26 Tahun 2013
Bantuan Operasional Sekolah - Petunjuk Teknis Pendampingan
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD.2013/No. 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD/SDLB/MI Dan SMP/SMPT/SMPLB/MTs Pada Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan
Pendampingan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
SD/SDLB/MI dan SMP/SMPT/SMPLB/MTs Tahun
2013, maka perlu menyusun Peturtjuk Teknis dana
Pendampingan bantuan Operasional Sekolah ( BOS )
SD/SDLB/MI dan SMP/MTs Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tega! tentang Petunjuk Teknis Pendampingan
Bantuan Operasional Sekolah ( BOS,J SD/MI dan
SMP/SMPT/SMPLB/MTs Tahun 2013; ;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang - undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang - undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Noroor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Petaturan Pemerintah No:mor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Norn.or 13 Tahurt 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun
2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Norn.or 23 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tegal Nomor 56 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tegal Nomor 68 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Dana Pendampingan BOS diberikan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Madrasah lbtidaiyah ( MI ), Sekolah
Menengah Pertama (SMP}, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT},
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Madrasah
Tsanawiyah ( MTs ), baik Sekolah/Madrasah negeri maupun
Sekolah/Madrasah swasta yang ada di Kabupaten Tegal dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2013.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, maka pemerintah daerah berwenang menggali sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, Uu No.33 Tahun 2004, PP No.58 tahun 2005, Pp No.38 tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tata cara Penerimaan; Pengelolaan; penatausahaan Sumbangan Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 24 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
pemberian hibah dan bantuan sosial, perlu menetapkan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 31
Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan
Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2013.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Berupa Barang Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Tim
Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(TP PKK) terhadap Kader Penggerak Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga di Kecamatan dan
Desa/Kelurahan, Perr1erintah Kabupaten Semarang
memberikan bantuan hibah barang berupa Komputer
Note Book kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan di
Kabupaten Semarang;
bahwa agar pelaksanaan pemberian bantuan hibah
barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan
lancar, efektif dan efisien serta dapat
dipertanggungjawabkan maka perlu disusun Petunjuk
Teknis Pemberian Bantuan Hibah berupa Barang
Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kecamatan di
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 175 Tahun 2012; Peraturan Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Berupa Barang Kepada Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bandung No. 81 Tahun 2017 tentang Pembagian Kewenangan , Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kewenangan, Tugas Dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2013 No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Kebakaran di Area RSUD Djojonegoro Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kejadian bencana khususny'a bencana
kebakaran Kios pedagang di Area RSUD Djojonegoro Jalan DR.
Sutomo Temanggung Kelurahan Temanggung I Kecamatan
Temanggung pada tanggal 19 Mei 20 13 pukul 21.30 Wib
terdapat korban bencana yang membutuhkan bantuan. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Lapangan pada
tanggal 22 Mei 2013 dan Nota Dinas Kepala Pelaksana Badan
Pen anggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor: 360/327 /V /2013 perihal Laporan Penanganan
Darurat Bencana Kebakaran Kios di Area Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Djojonegoro Jalan DR. Sutomo Temanggung,
terdapat 6 (enam) kios milik Pemerintah Kabupaten
Temanggung yang disewa pedagang habis terbakar.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun
2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 68 Tahun 2012.
Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Pasal 1 mengumumkan keadaan darurat akibat bencana kebakaran di Area RSUD Djojonegoro, yang berlokasi di Jalan DR. Sutomo Temanggung Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung. Pasal 2 menegaskan bahwa keadaan darurat tersebut menyebabkan 6 kios milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disewa oleh para pedagang habis terbakar. Pasal 3 menyatakan bahwa segala biaya yang timbul akibat peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Bidang Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan masyarakat secara umum,
maka Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang
melalui kegiatan di Bidang Pertanian, Perkebunan
dan Kehutanan telah mengalokasikan bantuan
berupa hibah barang a.tau uang kepada
masyarakat Bidang Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan di Kabupaten Semarang;
bahwa agar penyaluran dana bantuan
sebagairnana dimaksud dalam huruf a dapat tepat
sasaran dan dipertanggungjawabkan, maka perlu
disusun petunjuk pelaksanaan pemberian hibah
dimaksud;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun Tahun 2008; Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Bidang Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan di Kabupaten Semarang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat