Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2013

Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Maksud pemberian belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan untuk memperlancar kegiatan pnyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Adapun tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meningkatkan daya guna dan hasil guna APB Desa; b. mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintahan Desa; dan c. memberikan Hak dan Penghargaan bagi aparatur Pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
05 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2013
Tanggal Berlaku
05 Juni 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 26
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan