Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Maksud pemberian belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa diberikan untuk memperlancar kegiatan pnyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Adapun tujuan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. meningkatkan daya guna dan hasil guna APB Desa; b. mewujudkan pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintahan Desa; dan c. memberikan Hak dan Penghargaan bagi aparatur Pemerintahan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat