Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2013

Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Kebakaran di Area RSUD Djojonegoro Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dasar Peraturan Bupati Ini diatur tentang : Pasal 1 mengumumkan keadaan darurat akibat bencana kebakaran di Area RSUD Djojonegoro, yang berlokasi di Jalan DR. Sutomo Temanggung Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung. Pasal 2 menegaskan bahwa keadaan darurat tersebut menyebabkan 6 kios milik Pemerintah Kabupaten Temanggung yang disewa oleh para pedagang habis terbakar. Pasal 3 menyatakan bahwa segala biaya yang timbul akibat peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya Bencana Kebakaran di Area RSUD Djojonegoro Jalan Dr. Sutomo Kelurahan Temanggung I Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
31 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2013
Tanggal Berlaku
31 Mei 2013
Sumber
BD Tahun 2013 No. 23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan