Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan Dana Pendampingan BOS diberikan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Madrasah lbtidaiyah ( MI ), Sekolah Menengah Pertama (SMP}, Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT}, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), baik Sekolah/Madrasah negeri maupun Sekolah/Madrasah swasta yang ada di Kabupaten Tegal dan besarannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat