Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 65001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diaturnya substansi materi Komite Sekolah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, maka Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2003 perlu dilakukan penyempurnaan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai komite sekolah pada sekolah formal dan nonformal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomer 59 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Komite Sekolah pada Sekolah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan. Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Serta Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Kembali Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 49 Tahun 2072 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2Ol4 Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN MADIUN TAHUN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang –
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2013
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 – 2018,
diperlukan sinergitas antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –
2025;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RKPJPD) Kabupaten Madiun Tahun 2005 –
2025;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 – 2018.
1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD ) merupakan
dokumen perencanaan daerah Kabupaten dalam jangka waktu
1 (satu) tahun;
2. RKPD disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 –
2018 yang berisi tentang kebijakan program – program
pembangunan;
3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban
melaksanakan RKPD Tahun 2016 dan menjabarkannya
ke dalam Rencana Kerja SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya Dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan yang partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada semua Desa dalam wilayah
Kabupaten Bone dilaksanakan sebagai upaya untuk
mendorong terlaksananya kemandirian rnasyarakat perdesaan;
b. bahwa guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa serta dalam rangka
meningkatkan koordinasi dan pengawasannya, diperlukan
petunjuk teknis;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
- 2 -
Mengingat
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA.
MEMUTUSKAN:
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5579);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang
Dana Desa yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/iJasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPM adalah
badan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan
pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas
PKAD adalah Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bone yang
berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah
Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Desa.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunanpemerintah Desa.
14. Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
16. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur.
17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit
kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu
program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik
berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai bahan masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
18. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan/bendahara pengeluaran utuk mengajukan permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen
yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D
atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh
Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
22. Alokasi Dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada pemerintah desa digunakan untuk membantu capaian kinerja program
prioritas pemerintah desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah
Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksnaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 2
Program dana Bantuan Pembangunan Desa berdasarkan asas transparansi,
akuntabel dan partisipatif.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 3 Program
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa adalah:
a. tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaran
pembangunan yang berorientasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. tujuan khusus, yakni:
1. meningkatkan kualitas proses dan basil perencanaan pembangunan desa;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan
pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme
perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
Pasal4
( 1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa.
(2) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa terdiri dari:
a. kantor desa;
b. balai desa;
c. posyandu dan Baruga Sayang;
d. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
e. irigasi desa dan air bersih desa;
f. konstruksi perkerasan sirtu;
g. pembuatan jalan; dan
h. pasar desa.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dalam
APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah
Desa.
(2) Pemerintah Desa yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pemerintah desa yang mendapatkan alokasi dana bantuan pembangunan desa
dituangkan dalam APB Desa.
BABV
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 6
( 1) Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh kepala desa.
(2) Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan keuangan dana desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
(3) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat.
(4) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa.
(5) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus
dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil kegiatan dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
BAB VI
MEKANISME PENY ALURAN DAN PENCAIRAN DANA
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 7
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembangunan Desa dilakukan
dengan 2 (dua) tahap.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah pagu anggaran setiap desa melalui rekening kas
desa.
(3) Sisa dana Program dana Bantuan Pembangunan Desa yang telah disalurkan
pada tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
pemerintah daerah menerima laporan pertanggungjawaban dana tahap I.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 8
(1) Pencairan dana tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan APB
Desa.
(2) Pencairan dana tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan:
a. laporan pelaksanaan penggunaan dana program dana bantuan pembangunan
desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui Camat;
b. laporan basil pelaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan
penggunaan dana bantuan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Rekomendasi dari Camat.
(3) Pencairan dana tahap I dan tahap II dilaksanakan berdasarkan SPM dan SP2DLS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PKAD.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dicatatkan pada buku kas umum
dan buku kas pembantu penerimaan desa.
(5) Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat
Cabang Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWAB
Pasa19
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dengan membuat kuitansi secara utuh
setiap tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat
pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tahap I melampirkan:
a. kuitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0% (nol perseratus); 50% (lima puluh perseratus) dan 100% (seratus
perseratus); dan
c. laporan penyerapan keuangan tahap I minimal 90% (sembilan puluh
perseratus) yang telah ditandatangani oleh pendamping dan diketahui oleh
Kepala Desa.
(3) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana program dana bantuan pembangunan desa pada tahap II melampirkan
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah: dan
b. laporan pelaksanaan fisik 100% (seratus perseratus ) yang telah ditanda tangani oleh pendamping dan diketahui oleh kepala desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
PASAL 10
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Badan
Pernberdayaan Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pemnjauan lapangan penggunaan
dana bantuan pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat.
(3) Pembinaan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk:
a. fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitasi pencairan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
Bone dan unsur pengawas lainnya dengan tugas:
a. melaksanakan evaluasi dan monitoring pekerjaan atas penggunaan dana
Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil evaluasi dan monitoring kepada Bupati dengan
tembusan disarnpaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi dana tahap II dana Program
Bantuan Pernbangunan Desa yang tersisa Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 3) dinyatakan masih berlaku, khusus bagi desa yang belum melakukan pencairan dana tahap 1.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaan akan diatur lebih la.njut dengan Keputusaa Bupati.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 3
,,.,f·
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dane Bantuan Pembangunan Desa
dan Kelurahan [Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3) dicabut clan
dinyatakan tidak berlaku,
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
11
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan BIG No. 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Pertoleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 2899/ 12/MEN.M/2014 tanggal 30 April 2014 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07 /SJ tanggal 5 Januari 2015 perihal Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas tabung 3 kg;
b. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian usaha dan perlindungan konsumen Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro akibat telah terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak sejak Tahun 2011, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi Gas Elpiji tabung 3 Kilogram di Kota Palopo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kg di Kota Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4· Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa clan Kata Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5589};
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerinta, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Gas LPG tabung 3 kg;
9. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28 tahun 2008 tentang Harga Eceran LPG Tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
10. Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian GAS LPG
11. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2011 dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pernbinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG di Daerah;
: PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) TABUNG 3 KILOGRAM DI KOTA PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1 oa.Iam Peraturan W alikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah Lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Harga Eceran Tertinggi yang, selanjutnya disingkat HET, adalah Harga jual LPG Tertentu di daerah/wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu. 5. Pangkalan / Sub Penyalur adalah merupakan perpanjangan tangan dari Agen/Penyalur yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu berdasarkan usulan Agen LPG tert entu untuk menyalurkan LPG tertentu kepada konsumen Rumah Tangga dan usaha mikro. 6. Agen adalah Penyalur LPG tertentu yang ditunjuk oleh Sadan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistrubusian LPG tertentu atas persetuju an Dirjen Minyak dan gas bumi. 7. Margin pangkalan adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Pangkalan dari Agen. 8. Margin Agen adalah selisih harga berupa keuntungan yang diperoleh Agen dari PT. Pertamina (persero). 9. Liquified Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasamya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 10. LPG tertentu adalah LPG tabung yang akan merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
BABU HARGA ECERAN TERTINGGI
PASAL 2
oengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg dalam wilayah Kata Palopo sebesar Rp.16.500,- (Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah)
Pasal 3 HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
PASAL 4
HET LPG 3 kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sewaktu-waktu dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang - undangan.
PASAL5
Setiap Agen atau Pengusaha LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram diwajibkan untuk memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tempat pangkalan yang mudah diketahui oleh masyarakat umum.
PASAL 6
Pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram di tingkat pangkalan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB Ill KETENTUAN BAGI AGEN
PASAL 7
(1) Agen bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran gas LPG tabung 3 kg ke pangkalan, berdasarkan harga yang telah di tetapkan.
(2) Pemberhentian Agen gas LPG tabung 3 kg oleh Pertamina harus atas usulan Pemerintah Kata.
(3) Agen dilarang mendirikan Pangkalan sebelum ada izin dari Dinas Koperindag Kota Palopo.
(4) Agen dilarang menerima Pangkalan pindahan dari Agen lain sebelum ada Surat Keterangan Pemutusan Hubungan Kerja.
BAB IV ICETENTUAN BAGI PANGKALAN
Pasal 8 (!) pangkalan wajib memiliki Timbangan Ukuran minimal 15 kg. ) pangkalan wajib memilik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda oaftar Perusahaan (TOP). (3) pangkalan wajib memasang papan merk usahanya guna mempermudah pengawasan. (4) pangkalan wajib memiliki bak air untuk pengujian kebocoran Gas.
BABV LARANGAN BAGI PANGKALAN
PASAL 9 (1) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg keluar wilayah Kota Palopo. (2) Pangkalan dilarang menjual gas LPG tabung 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada konsumen.
BAB VI SANKS! Pasal 10
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran secara tertulis oleh Dinas Koperindag Kata Palopo
b. Pencabutan Izin Usaha Perdagangan oleh Dinas Koperindag Kata Palopo c. Pemutusan hubungan usaha.
BAB VII PENGAWASAN
Pasal 11 (1). Pengawasan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Tim pengawasan gas LPG Pemerintah Kata. (2). Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Walikata.
BAB VIII IIBTENTUAN PERALIHAN
PASAL 12
pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 4 ten tang Tahun 2011 Ten tang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleul Gas (LPG) 3 Kilogram dalam wilayah Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Apabila terdapat kekeliruan dalam penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram ini, akan diperbaiki dan disesuaikan sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IXKETENTUANPENUTUP
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan daerah tentang retribusi daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2011tentang Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dan menjamin mutu serta kualitas pelayanan di bidang
Jasa Umum maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerahperlu disempurnakan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini antara lain :Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 2 tahun 1985;Pp No 16 Tahun 1986;Perda No 11 Tahun 2011;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
peraturan yang diubah :peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
Peraturan yang akan di atur :Rancangan Peraturan Daerah Kota LubukLinggau Nomor 12 Tahun 2015
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Desa Dan Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pembangunan Desa merupakan rangkaian
proses pemberdayaan masyarakat dengan mendorong
partisipasi aktif masyarakat agar turut serta dalam
proses pembangunan di desa;
c. bahwa Kerja sama desa merupakan upaya untuk
mendorong pertumbuhan bagi desa dan masyarakat
desa;
d. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa, sehingga
dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Desa dan Kerja sama Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan
Kerja Sama Desa
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi perlu dilakukan penunjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bahwa struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah dalam Perda tersebut adalah ketentuan Pasal 6, Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat