Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, kemandirian dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan untuk membentu anak mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi nilai-nilai agama dan Moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional dan seni; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak usia dini agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melaksanakan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; bahwa untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan Program Wajib PAUD minimal 1 (satu) tahun Pra Sekolah Dasar di wilayah Kota Tegal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pelaksanaan Program Wajib Pendidikan Anak Usia Dini Minimal 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
UU No 16 Tahun 1950; Uu No 17 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 137 tahun 2014; Permendikbud No 18 Tahun 2018; Permendikbud No 32 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, peserta didik, tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan program wajib PAUD minimal satu tahun Pra SD, penyelenggaraan, pembinaan dan evaluasi, pengawasan, anggaran penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak; untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
9. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi;
10. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi;
12. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
15. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah;
16. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
1. STRATEGI DAN SASARAN;
2. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB;
3. GUGUS TUGAS PAUD HOLISTIK INTEGRATIF PADA SATUAN PENDIDIKAN;
4. PERAN SERTA MASYARAKAT;
5. PEMBIAYAAN;
6. PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
12
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 46, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 46 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten jembrana - PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA YANG BERASAL DARI PEMUDA KABUPATEN JEMBRANA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah; b.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Yang Berasal Dari Pemuda Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007.
Ketentuan pemberian beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 46 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Sekolah Menengah Pertama, Peraturan Bupati Sleman Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Sekolah Menengah Pertama
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PENDIDIKAN DASAR DI KABUPATEN POHUWATO
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2013/NO.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No. 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan dasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar pelayanan minimal bidang pendidikan dasar, pengemban SPM bidang pendidikan dasar, pelaporan SPM, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 46 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak dan Sekolah di Kota Yogyakarta
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan daerah/negara atau perekonomian daerah/negara dan menghambat pembangunan daerah/nasional serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan daerah/nasional yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 15 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasai Pendidikan Anti Korupsi di Jawa Tengah, serta guna optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pekalongan, meliputi peserta didik, aparatur sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, dan masyarakat, dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik melalui insersi, pada aparatur sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, dan masyarakat yang memiliki karakter anti korupsi; bahwa guna landasan hukum dalam pelaksanaan Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Kabupaten Pekalongan, perlu mengatur mengenai Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di Kabupaten Pekalongan melalui Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi, Pelaksana Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi, Kerja sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATACARA PENGISIAN BANGKU KOSONG PADA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat bagi
sekolah Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili
pada radius zona terdekat dari sekolah;
b. bahwa aspirasi masyarakat yang tertuang dalam
rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo Tanggal 3 Juli 2017
mengamantkan agar bangku kosong pada sekolah-selokah
negeri dilakukan pengisian;
c. bahwa dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri yang dilakukan
melalui seleksi peserta didik pada pelaksanaanya
ditemukan bangku kosong yang berpotensi tidak optimalnya
proses belajar mengajar pada sekolah negeri ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Tentang Tatacara Pengisian Bangku Kosong Pada Taman
Kanak- kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234); 9 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 972);
10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17
Tahun 2017, Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat;
11 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, tentang
Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Sidoarjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 3
Seri E);
12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
13 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 68 Tahun 2016, tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016
Nomor 68); 15 Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 28 Tahun 2017 Peraturan
Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah
Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Sidoarjo (Berita
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 28)
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengisian bangku kosong pada TKN, SDN dan SPMN di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan asas, tata cara pengumuman, pelaksanaan pemantauan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2017.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat