peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengisian bangku kosong pada TKN, SDN dan SPMN di kabupaten sidoarjo. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, tujuan dan asas, tata cara pengumuman, pelaksanaan pemantauan,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat