Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 26 Tahun 2009

Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Bosda; Azas Bosda; Sasaran; Besaran Dan Alokasi Bosda; Pengelolaan Bosda; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2009
Sumber
BD.2009/NO.11.SERI.E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 649 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan