Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 46 Tahun 2013

Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan Bosda; Azas Bosda; Sasaran, Penggunaan Dan Alokasi Bosda; Pengelolaan Bosda; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
29 November 2013
Tanggal Pengundangan
29 November 2013
Tanggal Berlaku
29 November 2013
Sumber
BD.2013/NO.20.SERI.D
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 794 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Operasional Sekolah Dasar
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No 46 Tahun 2013 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
  3. PERBUP Kab. Sleman No. 26 Tahun 2009 tentang Bantuan Operasional Sekolah Untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan