Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pemalang, perlu dilakukan penataan kedudukan,
susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Inspektorat
Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pemalang, menyebutkan bahwa ketentuan mengenai
kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Pemalang:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 61 Tahun 2017
pengelolaan satu data pembangunan-pedoman-pejabat pengelola informasi dan dokumentasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, LD.2017/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tenteng Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, maka Kabupaten Banyuasin perlu menyusun Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dalam Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 9 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 9 Tahun 2016; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perbup No. 163 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dalam pengelolaan satu data pembangunan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/ kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenamya atau menunjukkan suatu ide, obyek, kondisi, atau situasi. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik. Standar Pengelolaan Data adalah standar yang mendasari data tertentu dalam hal metodologi yang meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan Satu Data Pembangunan Daerah adalah suatu kegiatan yang meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pengolahan, analisa, verifikasi dan validasi, penyimpanan, dan diseminasi data untuk mendulcung tersedianya data dan informasi pembangunan Daerah yang akurat, mutakhir, akuntabel, sahih, lengkap, yang dikelola dalam satu sistem
yang terintegrasi, mudah diakses, dan berkelanjutan. Diatur tentang azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kedudukan, kewenangan, kebijakan dan strategi, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, sistem pengelolaan satu data pembangunan daerah, sumber daya manusia, kelembagaan, koordinasi, kerja sama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, insentif, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 61 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan Susunan Organisasi Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Dinas Pertanian dan Pangan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 Tahun 2016.
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat, terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Perencanaan; dan Sub Bagian Keuangan.
c. Bidang Tanaman Pangan terdiri dari : Seksi Produksi Tanaman Pangan; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
d. Bidang Hortikultura terdiri dari : Seksi Produksi Hortikultura; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura.
e. Bidang Perkebunan terdiri dari : Seksi Produksi Perkebunan; dan Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan.
f. Bidang Pangan dan Penyuluhan terdiri dari : Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Penyuluhan; Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan; dan Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
g. Bidang Peternakan terdiri dari : Seksi Produksi Peternakan; dan Seksi Pasca Panen dan Perizinan Usaha Peternakan;
h. Bidang Kesehatan Hewan terdiri dari : Seksi Kesehatan Masyarakat Veterinair; dan Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit.
i. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
j. Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
47 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 61 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Katingan No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa pengaturan hari dan jam keija bagi pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu
disesuaikan dengan perkembangan saat ini. Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan
kepatuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan perlu menerapkan presensi elektronik;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
BAB I
KETENTUAN UMUM;
B AB II
HARI KERJA;
BAB III
HARI DAN JAM KERJA PRESENSI ELEKTRONIK;
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Timur Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Gampong
ABSTRAK:
bahwa penanganan stunting merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional dan menjadi target pembangunan berkelanjutan pada era pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals) sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia sejak dini;
bahwa prevalensi stunting dan masalah gizi lainnya di Kabupaten Aceh Timur masih tergolong tinggi dan berada diatas rata-rata prevalensi stunting Provinsi Aceh dan Nasional;
bahwa kejadian stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multi dimensi dan intervensi yang paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Gampong;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pendekatan, BAB V Edukasi,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi, BAB VI Pengasuhan Anak, BAB VII Penelitian dan Pengembangan, BAB VIII Wewenang, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Pencatatan dan Pelaporan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 61 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tugas dan Fungsi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Bab VI Tugas dan Fungsi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Bab VII Tugas dan Fungsi Asisten Administrasi Umum
Bab VIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 70 Tahun 2018 dicabut.
45 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma sebagai unit kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD;
b. bahwa pola tata kelola RSJ Mutiara Sukma sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma belum dapat menampung perkembangan dan kondisi saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hurub b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma;
Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1694); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55/Menkes/Per/IV/2011
Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 259);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penganggaran dan Pertanggungjawaban dalam Laporan Keuangan BLUD;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 11); Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 37); Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 21); Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi NTB (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 53).
POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT JIWA MUTIARA SUKMA, yang terdiri atas 101 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prinsip Pola Tata Kelola, Bab III Pola Tata Kelola RSJ Mutiara Sukma, Bab IV Pembinaan dan Pengawasan, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 61 Tahun 2017
PERBUP Kab. Boalemo No. 63 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN tilamuta KABUPATEN BOALEMO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2016/NO.606
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kantor Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Kantor Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, penjabaran tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat