kepegawaian-administrasi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/470
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- bahwa pengaturan hari dan jam kerja bagi pegawai
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan perlu
disesuaikan kembali untuk efektifitas pelaksanaan tugas
Pegawai. Dalam rangka memenuhi ketentuan Hari dan Jam
Kerja serta meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan
pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
maka Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018
tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi
Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Katingan perlu untuk dilakukan perubahan
- Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9
Tahun 2016; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun
2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi
Pegawai di.Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 457) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun
2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi
Pegawai di.Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah
Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 457) diubah
- 5 Halaman
|