Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di.Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan (Berita Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018 Nomor 457) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pengaturan Hari Dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BD.2019/470
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 61 Tahun 2018 tentang Pengaturan Hari dan Jam Kerja Presensi Elektronik Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan