Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pendekatan, BAB V Edukasi,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi, BAB VI Pengasuhan Anak, BAB VII Penelitian dan Pengembangan, BAB VIII Wewenang, Tanggung Jawab, Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Peran Serta Masyarakat, BAB X Pencatatan dan Pelaporan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat