Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah: penyelenggara negara wajin menyusun LHKPN yang dilakukan secara periodik 1 tahun sekali.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat