Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Pada Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Kesejahteraan Rakyat pada Urusan Pendidikan dan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016,
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor kesejahteraan rakyat pada urusan pendidikan dan kebudayaan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 45 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2012/No.45 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Berburu Burung, Ikan dan Satwa Liar Lainnya untuk Kepentingan Penelitian, Ilmu Pengetahuan dan/atau Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya mendukung kelestarian satwa
dan ekosistemnya di Kabupaten Purworejo, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan
Satwa Liar Lainnya. b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung,
Ikan dan Satwa Liar Lainnya, kegiatan perburuan
dapat dilakukan antara lain untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan
setelah memperoleh izin dari Bupati; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalarn
penyelenggaraan pemberian izm sebagaimana
dimaksud pada hururf b, sesuai ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor I Tahun
2012 tentang Perburuan Burung, Ikan clan Satwa
Liar Lainnya, perlu mengatur persyaratan dan tata
cara pemberian izin dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang, Tata Cara
Penerbitan Izin Berburu Burung, Bean clan Satwa
Liar La.innya untuk Kepentingan Penelitian, llmu
Pengetahuan dan/ atau Pendidikan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Llngkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention On Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3556);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 2004 ten tang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3544); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3803);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PemanJaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3804);
l l. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya lkan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut·
0/2010 tentang Peraturan Menteri Kehutanan
tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara
Permohonan lzin Berburu;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Oaerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, lkan dan
Satwa Liar Lainnya (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor l);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Izin berburu untuk
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar penyelenggaraan
pelayanan lzin Berburu untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan dan/ atau pendidikan dapat terlaksana secara efisien,
efektif dan selektif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
12 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROSEDUR PENDIRIAN, PENAMAAN, PENGGABUNGAN,
PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN USIA DINI,
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN NONFORMAL YANG
DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 122, sampai dengan
Pasal 124 Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan, perlu diatur tentang Prosedur Pendirian,
Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan
Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Nonformal yang
diselenggarakan masyarakat di Kabupaten Pringsewu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Prosedur Pendirian,
Penamaan, Penggabungan, Perubahan dan
Penutupan Satuan Pendidikan Usia Dini, Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Nonformal yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5055);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3410);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan Penyelenggaraan
Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63
Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
060 / U / 2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan
Pemerintahan
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 06
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013
Nomor 06);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuann Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Prosedur Pendirian Satuan Pendidikan
4. Penamaan Satuan Pendidikan
5. Penggabungan Satuan Pendidikan
6. Perubahan Bentuk Satuan Pendidikan
7. Penutupan Satuan Pendidikan
8. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai landasan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2010.
Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi;
c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta
Didik di sekolah;
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 45, BN.2010/No.706, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu menguatkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, ketrampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar,
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat berkembang dan tumbuh secara baik dan benar maka pendidikan anak usia dini penting dan sangat menentukan, sehingga perlu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 (satu) tahun sebelum masuk jenjang Pendidikan sekolah dasar,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar,
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965,
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar,
7. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022,
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter,
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Satuan Pendidikan Formal,
10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah,
mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan anak usia dini 1 (satu) tahun pra sekolah dasar yang memuat peserta didik, tugas dan tanggungjawab, penyelenggaraan, tenaga pendidik dan kependidikan, pembinaan dan evaluasi, anggaran penyelenggaraan, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 45 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; dan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kriteria pemberian bantuan biaya pendidikan, pelaksana pemberian bantuan biaya pendidikan, persyaratan dan ketentuan pemberian bantuan biaya pendidikan, tata cara penyaluran bantuan biaya pendidikan, pencairan bantuan biaya pendidikan, sanksi, pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA Keputusan Menteri
Pendidikan Nomor 56 / M / 2022 tentang pedoman
penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan
pembelajaran, satuan pendidikan atau kelompok
satuan pendidikan perlu mengembangkan
kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah,
dan peserta didik, dengan salah satu pilihan
mengacu pada Kurikulum Merdeka untuk
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah secara utuh;
Bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan
Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
melalui Implementasi Kurikulum Merdeka dan Program
Sekolah Penggerak yang berorientasi pada penguatan
kompetensi dan pengembangan karakter melalui
terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
berkeadilan, berkarakter dan berbudaya;
Bahwa arah kebijaksanaan bahwa arah kebijaksanaan
sebagaimana dirnaksud huruf a tersebut di atas juga
selaras dengan Visi Kabupaten Hulu Sungai Tengah
yaitu "Terwujudnya Hulu Sungai Tengah Yang Lebih
Makmur, Unggul, dan Dinamis" dimana yang berkaitan
dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi kedua
yaitu "Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Dengan Prinsip Memanusiakan Manusia"; dan
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi
Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak
untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan
Merdeka Belajar.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022; Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/ M / 2021; Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor: 6555/ C/ HK.00/ 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Dukungan Pelaksanaan Implementasi
Kurikulum Merdeka dan Program Sekolah Penggerak
untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Mewujudkan
Merdeka Belajar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sasaran; Pelaksanaan Dukungan; Pendampingan Tugas; Monitoring Dan Evaluasi; Capaian Keberhasilan Dukungan; Alokasi Anggaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat