Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015

ROSEDUR PENDIRIAN, PENAMAAN, PENGGABUNGAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN NONFORMAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuann Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Prosedur Pendirian Satuan Pendidikan 4. Penamaan Satuan Pendidikan 5. Penggabungan Satuan Pendidikan 6. Perubahan Bentuk Satuan Pendidikan 7. Penutupan Satuan Pendidikan 8. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 45 Tahun 2015 tentang ROSEDUR PENDIRIAN, PENAMAAN, PENGGABUNGAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN NONFORMAL YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
02 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2015
Tanggal Berlaku
02 Desember 2015
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan