ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya mendukung kelestarian satwa
dan ekosistemnya di Kabupaten Purworejo, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, Ikan dan
Satwa Liar Lainnya. b. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan
ayat (2), Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perburuan Burung,
Ikan dan Satwa Liar Lainnya, kegiatan perburuan
dapat dilakukan antara lain untuk kepentingan
penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan
setelah memperoleh izin dari Bupati; c. bahwa untuk memberikan pedoman dalarn
penyelenggaraan pemberian izm sebagaimana
dimaksud pada hururf b, sesuai ketentuan dalam
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor I Tahun
2012 tentang Perburuan Burung, Ikan clan Satwa
Liar Lainnya, perlu mengatur persyaratan dan tata
cara pemberian izin dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang, Tata Cara
Penerbitan Izin Berburu Burung, Bean clan Satwa
Liar La.innya untuk Kepentingan Penelitian, llmu
Pengetahuan dan/ atau Pendidikan;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: I. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Llngkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Repubik Indonesia Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention On Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3556);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 3888);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 I Tahun 2004 ten tang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3544); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3803);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PemanJaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3804);
l l. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Oaerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
tentang Konservasi Sumber Daya lkan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.18/Menhut·
0/2010 tentang Peraturan Menteri Kehutanan
tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara
Permohonan lzin Berburu;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Oaerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 14);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perburuan Burung, lkan dan
Satwa Liar Lainnya (Lembaran Dacrah Kabupaten
Purworejo Tahun 2012 Nomor l);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan
landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Izin berburu untuk
kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan/ atau pendidikan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah agar penyelenggaraan
pelayanan lzin Berburu untuk kepentingan penelitian, ilmu
pengetahuan dan/ atau pendidikan dapat terlaksana secara efisien,
efektif dan selektif.
|