2010
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 45, BN.2010/No.706, jdih.kemdikbud.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
|