Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Diubah dengan :
Permendikbud No. 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 157/O/2003 tentang Pembentukan Kantor Bahasa
Keputusan Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2008 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kantor Bahasa
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permensos No. 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pangan Pasca Bencana
Mencabut :
Keputusan Menteri Sosial Nomor 29/HUK/2006 tentang Pelaksanaan Penggunaan Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat dan Penanganan Pasca Bencana
PEMBENTUKAN - DESA - MEKAR SARI NES - KECAMATAN BAJUBANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MEKAR SARI NES KECAMATAN BAJUBANG
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah. luas wilayah, kependudukan, serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa di Kecamatan Bajubang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005; PERDA Nomor 19 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang; Meliputi Pembentukan Desa; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2012
vTugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Serang
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Serang
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Serang perlu disusun pedoman untuk menyelenggarakan pelaksanaan tugas dalam bentuk Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 52 tahun 2001, PP No. 38 tahun 2007, PP No. 41 tahun 2007, PERPRES No. 54 tahun 2010, PERDA No. 5 tahun 2008, PERDA No. 20 tahun 2011.
1.ketentuan umum;2.tugas pokok,fungsi dan uraian tugas;3.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2012/No.20 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Publi.k Kabupaten Purworejo, perlu diatur
struktur organisasi dan tata kerja Lembaga
Penyiaran Publi.k Lokal Radio Publi.k Kabupaten
Purworejo; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Lembega Penyiaran Publik Lokal Radio
Publi.k Kabupaten Purworejo.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tent.ang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Ungkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4252);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tent.ang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4437)
sebagairoana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tent.ang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4485);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pcmerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio Publik Kabupaten
Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2009 Nomor 3).
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) LPPL Radio Publik bcrkcdudukan indcpenden, netral, tidak
komersial dalam membcrikan layanan penyiaran radio untuk
kepentingan masyarakat dan dalam menyelenggarakan
penyiaran bcrjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI). (2) LPPL Radio Publik mempunyai tugas pokok penyebaran
infonnasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan
masyarakat serta antar masyarakat. (3) LPPL Radio Publik berfungsi sebagai media infonnasi,
pendidikan, ekonomi, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan
perekat sosial, melestarikan budaya, yang berorientasi kepada
kepentingan masyarakat yaitu dengan melibatkan partisipasi
publik berupa keikutsertaan di dalam siaran, evaluasi, iuran
penyiaran dan sumbangan masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PP No. 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2012
Permen ESDM No. 16 Tahun 2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 20, BN 2012/ NO 657; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Mengubah :
PERBUP Kab. Magelang No. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk pembayaran Kegiatan Pengadaan Kendaraan
Dinas Roda Empat atau Lebih, Kegiatan Penataan
Ruang Kantor dan Kegiatan Penyusunan Kajian Potensi
Pendapatan Asli Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah telah dianggarkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar
Rp. 6.749.900.000,00 ( Enam milyar tujuh ratus empat
puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah ); bahwa besaran anggaran pada rincian obyek belanja
kendaraan dinas untuk pejabat eselon II Kegiatan Pengadaan
Kendaraan Dinas Roda Empat atau Lebih, rincian obyek
belanja Pemeliharaan Gedung Kegiatan Penataan Ruang dan
rincian obyek belanja kursus-kursus singkat Kegiatan
Penyusunan Kajian Potensi Pendapatan Asli Daerah pada
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi
sehingga perlu dilakukan pergeseran anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu melakukan Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2C mengenai besaran Belanja Langsung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 10 Tahun 2012 diubah.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat