Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2011

Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
16 Februari 2011
Sumber
LN. 2011 No. 29, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1615 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
  1. PP No. 30 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Ri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan