Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Sehubungan perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf k diubah, huruf m dihapus dan huruf n diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (2) angka 1 (satu) diubah, ayat (2) angka 2 (dua) huruf i diubah, angka 7 (tujuh) diubah dan angka 15 (lima belas) diubah; Ketentuan Pasal 21 diubah; Ketentuan Pasal 22 ayat 1 diubah, ayat (3) diubah, ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus dan ayat (6) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah dan ayat (4a) diubah; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf c diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA; Diantara Pasal 54 dan Pasal 55 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal yaitu Pasal 54A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54 F, Pasal 54G, Pasal 54H, Pasal 54I dan Pasal 54J; Ketentuan Pasal 57 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
14 Hlmn. Penjelasan 100 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 9 Tahun 2021
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah merupakan sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024
diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak
dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk dana
cadangan guna membiayai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3
Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2024 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sumber dan Besaran Pendanaan; Penempatan; Penggunaan; Program dan Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dana Cadangan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2015 tentang Kepala Desa, diperlukan pedoman
teknis mengenai pelaksanaan ketentuan terkait Kepala
Desa sehingga tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum dan/atau kesusilaan dengan tetap memperhatikan
kearifan lokal Kabupaten Demak; bahwa adanya dinamika dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala desa, prosedur penerapan sanksi Kepala Desa,
pengaturan cuti, pelaksana harian, dan pelaksana tugas
jabatan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala
Desa dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease
2019 sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa
Bab III Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Bab IV Persiapan
Bab V Penetapan TPS
Bab VI Penyusunan Daftar Pemilih
Bab VII Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Bab VIII Penelitian, Penyaringan dan Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kepala Desa
Bab IX Kampanye dan Masa Tenang
Bab X Pemungutan dan Perhitungan Suara
Bab XI Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa
Bab XII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab XIII Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Bab XIV Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
Bab XV Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab XVI Pelaporan dan Larangan Kepala Desa
Bab XVII Sanksi
Bab XVIII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
Bab XIX Penjabat Kepala Desa
Bab XX Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Bab XXI Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa dan Pelaksana Harian Kepala Desa
Bab XXII Ketentuan Lain-Lain
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 64 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2022 dicabut.
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan hanya untuk kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016, perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678); 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Diubah dengan :
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa dianggap tidak sesuai:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 3) diubah sebagai berikut
Ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf dihapus
Ketentuan Pasal 49 Ayat (7) dihapus
Ketentuan Pasal 56 diubah
Ketentuan Pasal 76 ayat (satu) huruf diubah
Ketentuan Pasal 76 ayat (dua) huruf diubah
Ketentuan Pasal 124 diubah
Ketentuan Pasal 125 diubah
Ketentuan Pasal 127 ayat (satu) diubah
Ketentuan Pasal 154 ayat (empat) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2007
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH - PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa guna pembiayaan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008
yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam
satu tahun anggaran maka perlu membentuk
dana cadangan; bahwa sehubungan dengan itu perlu diben-
tuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang prinsip dana cadangan, tujuan, jumlah dan sumber dana cadangan, penganggaran dana cadangan, bentuk dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2007.
8 hal
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 9, LD 2019 (9)
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi
Undang-Undang, perlu mengatur pengangkatan anggota DPRP yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua yaitu 1¼ (satu seperempat) anggota DPRP dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua sebagai wakil rakyat yang aspiratif dan berkualitas yang berasal dari unsur-unsur masyarakat asli Papua, perlu dilakukan proses seleksi bakal calon secara transparan, adil dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah PP No. 64 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan daerah khusus ini menetapkan tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRP yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang mekanisme pengangkatan anggota DPRP melalui seleksi calon yang dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Alokasi kursi untuk anggota DPRP yang diangkat adalah sebanyak satu perempat dari jumlah kursi anggota DPRP yang ditetapkan secara nasional dengan alokasi setiap wilayah adat sebagai berikut (1) La Pago empat kursi, (2) Mee Pago tiga kursi, (3) Saireri dua kursi, (4) Tabi sebanyak tiga kursi, dan (5) Ha Anim sebanyak dua kursi. Terdapat syarat calon anggota DPRP dan untuk melengkapi penilaian terhadap persyaratan tersebut bakal calon menyampaikan tulisan atau makalah ilmiah yang memuat pokok pikiran aturan tentang otonomi khusus, tugas dan fungsi DPRP. Verifikasi dilaksanakan oleh Pansel Provinsi. Hasil seleksi berupa penetapan daftar calon tetap yang telah mendapat persetujuan gubernur disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan persetujuan menyangkut keaslian OAP. Daftar calon tetap dan calon terpilih disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada DPRP, MRP, dan KPU Provinsi Papua. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai pemberhentian dan penggantian antar waktu, penempatan anggota DPRP dalam alat kelengkapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
15 hlm. ( Penjelasan: 4 hlm.)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat