Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai ;tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 82 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kabupaten musi banyuasin nomor 6 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa,Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kwpala desa,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2022
Tanggal Berlaku
29 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.39
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

  2. Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan