Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

menambahkan pasal 1 angka 31 Domisili adalah tempat tinggal Calon Kepala Desa pada Desa yang terdapat pemilihan Kepala Desa yang dibuktikan dengan alamat sesuai foto copy KTP elektronik dan lamanya bertempat tinggal yang dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serta diketahui oleh Kepala Desa. Ketentuan dalam Pasal 27 tentang persyaratan bakal calon kepala desa diubah sehingga seluruhnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 34 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 43/E
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan