Pemilihan umum - partisipasi - masyarakat - PEMBINAAN - STRATEGI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2022/38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pembinaan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK: |
- Dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan di daerah, perlu adanya pengaturan tentang partisipasi masyarakat. Berdasarkan ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 dan Pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dimana Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas dalam pelaksanaan sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Pembinaan Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Peran Pemerintah Daerah; Pelaksanaan Partisipasi; Evaluasi; Pendanaan; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
- 9 hlm.
|