TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA KEPADA KANTOR / BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN / KOTA SE-KALIMANTAN UTARA DALAM RANGKA MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TAHUN 2015
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD 2015/NO.23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TATA CARA PEMBERIAN, PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA KEPADA KANTOR / BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN / KOTA SE-KALIMANTAN UTARA DALAM RANGKA MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TAHUN 2015
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Kepada Kantor Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Kota Se-Kalimantan Utara Dalam Rangka Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dalam rangka monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 21 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK PERATURAN
bantuan keuangan kepada partai politik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Dan Penutupan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.83 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Tingkat Provinsi Aceh di Dewan Perwakilan Rakyat Aeh (DPRA).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.5 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.2 Tahun 2008; Undang-Undang No.8 Tahun 2012; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pemberian bantuan keuangan; penghitungan bantuan keuangan; penganggaran dalam APBA; tata cara pengajuan bantuan; verifikasi kelengkapan administrasi; laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015
Partai Politik dan PemiluBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 6, BD 2015/NO.6
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Membentuk Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan keuangan dari pemerintah daerah kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Dasar Hukum Bantuan Keuangan, Tujuan Bantuan Keuangan, Sumber Dana, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Sanksi, Transparansi dan Akuntabilitas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan, laporan pertanggungjawaban penggunaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Mencabut Pergub No. 44 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2011/NO.3 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi di Sumsel perlu diadakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 2 Tahun sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 36 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan, sasaran dan prinsip, ruang lingkup, kegiatan fasilitasi, kelompok sasaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Hari Selasa, Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung Dan Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa sesuai surat Bupati Bangli Nomor 270/416/Pem tanggal 22
Maret 2010 perihal Penetapan Hari Libur;
c. bahwa sesuai surat Bupati Karangasem Nomor 003.4/542/T.Pem
tanggal 6 April 2010 perihal Usul penetapan tanggal 4 Mei 2010
sebagai hari Libur atau hari yang diliburkan;
d. bahwa sesuai surat Bupati Tabanan Nomor 270/295/BKPL tanggal
8 April 2010 perihal Usul Penetapan Hari Libur pada Pemilu Kepala
Daerah;
e. bahwa sesuai surat Walikota Denpasar Nomor 270/226/BKPL
tanggal 12 April 2010 perihal Penetapan Hari Libur pada
Pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah;
f. bahwa sesuai surat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor
270/1153/Setda tanggal 13 April 2010 perihal Usulan Penetapan
hari libur Pelaksanaan Pemilu Kada 2010;
g. bahwa untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka pemilihan
umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Hari Selasa,
Tanggal 4 Mei 2010 Sebagai Hari Libur Berkaitan Dengan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Tabanan, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERDA PROMAL No. 04 Tahun 2007.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang penghitungannya berdasarkan perolehan suara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Persyaratan Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
A. Bahwa Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Diberikan
Secara Proporsional Berdasarkan Jumlah Perolehan Kursi Di
DPRD Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 Yang Disesuaikan
Dengan Kemampuan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah;
B. Bahwa Dalam Rangka Tertib Administrasi Penyaluran Dan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Diperlukan Pedoman Dalam Pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun
2006.
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Berdasarkan
Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Untuk Setiap Kursi Ditetapkan Sebesar Rp. 20.750.000,- (Dua
Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Tahun.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
3 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa
Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen merupakan
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati
Sragen yang dilaksanakan secara langsung dan
demokratis; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian
dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan
tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen,
perlu mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye
dan lokasi kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Lokasi Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Um um Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Alat Peraga, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Pemasangan alat Peraga di Lokasi Khusus, Kewajiban, Larangan Kampanye, Kampanye di Tempat Fasilitas Pemerintah, Pengawasan dan Penertiban dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 115/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN NILAI DAN JUMLAH BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 2 yat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik mengamanat
bahwa Bupati memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten yang mendapatkan kursi di
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Besaran Nilai dan Jumlah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
KELIMA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan an Belanja Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2023
KEENAM : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat