Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 9 Tahun 2010

Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapat kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang penghitungannya berdasarkan perolehan suara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
25 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2010/9, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan