Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Alat Peraga, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Pemasangan alat Peraga di Lokasi Khusus, Kewajiban, Larangan Kampanye, Kampanye di Tempat Fasilitas Pemerintah, Pengawasan dan Penertiban dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat