Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.8, TLD No. 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perangkat daerah mengenai dinas-dinas daerah kabupaten perlu diatur dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Perda No. 12 Tahun 2003
24 Halaman, Penjelasan: 1 hlm, Lampiran: 20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah-Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan dalam
wilayah Kota Banjarbaru;
bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perubahan
Peraturan perundangan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa Organisasi perangkat daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan
c konsiderans di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Dalam Wilayah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentuka, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah;
Dengan diundangkannya PP No. 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat DPRD kabupaten tebo yang diatur dalam Perda No. 5 tahun 2007 dan Perda No. 2 tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1974 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, meliputi: Pembentukan; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Tata Kerja; Eselon; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
1. Perda No. 5 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; dan
2. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjabaran tugas dan fungsi Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peraturan daerah disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan evaluasi/klarifikasi; bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dengan surat Nomor 180/17562 tanggal 21 Agustus 2007 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2008
URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008.
6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2008.
5 Halaman Peraturan dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, Desa berhak mengelola sumber pendapatan Desa; baha sesuai dengan PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa, pengaturan sumber-sumber pendapatan Desa yang berhak dikelola oleh Desa dan yang dikelola oleh Daerah, oleh karena itu Perda Kab Klaten No 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu diganti dengan Perda yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, di atas perlu membentuk Perda tentang Sumber Pendapatan Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 7 Tahun 1983; UU No 18 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 115 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 55 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP no 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten no 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan, pengurusan dan pengelolaan, pengalihan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, perubahan status.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, maka Perda Kab Klaten No 17 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (LD Kab Klaten Tahun 2000 No 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang profesional, efeksian dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenanganm karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; Dengan diundangkannya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Dinas Daerah Kabupaten Kerinci yang diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 16 Tahun 2006; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASI; KEDUDUKAN; TUGASPOKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm.; Penjelasan 15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
penyetoran modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Penyetoran Modal Dan Tujuan, Tata Cara Dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat