perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|