URUSAN PEMERINTAHAN - YANG MENJADI KEWENANGAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu pengaturan mengenai urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Muaro Jambi;
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur tentang URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN KABUPATEN MUARO JAMBI, yang meliputi: URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2008.
- 6 hlm.; Penjelasan 3 hlm.
|