Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2019/Nomor 15 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial bagi setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan setiap orang untuk membiasakan pola hidup sehat Dan berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 52 PP No. 109 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Penetapan PP Pengganti UU No. 17 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2012; Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Ruang Lingkup, Hak Dan Kewajiban, Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, Pembinaan Dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Bagi Aparat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Perda Kota Bandung No. 26 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP no. 52 Tahun 2019; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesibilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Kooridnasi, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Insentif Dan Disentif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
59 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar setiap warga masyarakat, oleh karenanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup melalui ketahanan pangan yang memadai.
Pasal 18 ayat (6) UUd Th 1945; UU No 8 Th 1999; UU No 51 Th 2008; UU No 18 Th 2012; Uu No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 28 Th 2004; PP No 17 Th 2015; Perpres No 83 Th 2006.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEWENANGAN; BAB III KELEMBAGAAN DAN PERENCANAAN; BAB IV CADANGAN PANGAN; BAB V PENGANEKARAGAMAN PANGAN DAN PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT; BAB VI KESIAPSIAGAAN DAN PENANGGULANGAN KERAWANAN PANGAN; BAB VII DISTRIBUSI PANGAN, PERDAGANGAN PANGAN DAN BANTUAN PANGAN; BAB VIII KEAMANAN PANGAN; BAB IX MUTU DAN GIZI PANGAN; BAB X PENGAWASAN; BAB XI SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI; BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XIII PENDANAAN; BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XV KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2019.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 15 Tahun 2019
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 15 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang
menentukan dan menjamin kelangsungan, eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga perlu
mendapat kesempatan dan perhatian yang optimal
untuk pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa dalam upaya pemenuhan hak anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu dilakukan upaya
yang sungguh-sungguh dari keluarga, masyarakat,
pemerintah daerah, dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 124, Tambahan
Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4674,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JWAB PENYELENGGARA
BAB IV
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB V
PARTISIPASI ANAK
BAB VII
KOTA LAYAK ANAK
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X
PEMBIAYAAN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 Tahun 2017 ten tang Pencabutan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
sebagaimana telah diubah Dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai izin gangguan perlu dicabut; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 ten tang Ijin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Materi pokok dari Perda ini yaitu:
Pencabutan Izin Gangguan: Perda ini secara resmi mencabut Perda No. 10 Tahun 2002 yang mewajibkan masyarakat atau pelaku usaha untuk memiliki Ijin Gangguan.
Penyelarasan dengan Aturan Nasional: Pencabutan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus kewajiban Ijin Gangguan melalui pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi.
Efisiensi dan Penyederhanaan Perizinan: Dengan dihapuskannya Ijin Gangguan, proses perizinan usaha di Kota Tarakan menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Ijin Gangguan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa dalam mewujudkan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang seimbang dan mengembangkan kualitas Keluarga akan memperbaiki segala aspek dan dimensi untuk lebih maju, mandiri, dan diperlukan kebijakan terkait Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Untuk menetapkan kebijakan terkait Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dilakukan melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan Keluarga serta diperlukan upaya untuk mendukung Keluarga agar melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 1994
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi perencanaan, pelaksanaan, wali anak dan/atau pengampuan, Lembaga, koordinasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, sistem informasi, penghargaan, dukungan dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penmbangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani dan rohani maupun sebagai upaya mewujudkan salah satu tujujan bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. bahwa pembangunan keolahragaan di Kota Mataram diarahkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya olahraga dan prestasi olahraga melalui penataan dan pengelolaan sarana prasarana olahraga, pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu dan berkelanjutrran dalam upaya untuk mewujudlan Mataram sebagai Sport City;
c. bahwa dalam rangka mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaran keolahragaan di Kota Mataram, perlu adanya pengaturan sebagai dasar hukum penyelenggaraannya
PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan keolahragaan;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana
Pengelolaan Keolahragaan di daerah dilaksanakan sesuai pemngelolaan sistem keolahragaan nasional, yang meliputi:
a. perencanaan keolahragaan;
b. organisasi keolahragaan;
c. pendanaan; dan
d. pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan banten, Tbk.
Mengubah
PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
PERDA Kab. Sumedang No. 12 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, Tbk.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2019
PERDA Kota Bogor No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); 14. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
15. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 45), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 236); 17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 64); 18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86); 19. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri E); 20. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 3 Seri E); 21. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 2 Seri E);
Perencanaan pembangunan Daerah untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan, yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
-
-
745
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD TAHUN 2019/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019 yang mengakibatkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2018 harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas bersama.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 20 Tahun 2012; UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pasal 2 : Pendapatan Daerah. Pasal 3 : Belanja Daerah. Pasal 4 : Pembiayaan Daerah. Pasal 5 : Uraian lebih lanjut yang termuat dalam Lampiran. Pasal 6 : Keadaan Darurat. Pasal 7 : Penjabaran Perubahan APBD. Pasal 8 : Masa berlaku dan diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
11 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat