Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dari Perda ini yaitu: Pencabutan Izin Gangguan: Perda ini secara resmi mencabut Perda No. 10 Tahun 2002 yang mewajibkan masyarakat atau pelaku usaha untuk memiliki Ijin Gangguan. Penyelarasan dengan Aturan Nasional: Pencabutan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus kewajiban Ijin Gangguan melalui pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal tersebut. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan usaha dan mempermudah investasi. Efisiensi dan Penyederhanaan Perizinan: Dengan dihapuskannya Ijin Gangguan, proses perizinan usaha di Kota Tarakan menjadi lebih sederhana dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IJIN GANGGUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 50
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan