Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Pasal 2 : Pendapatan Daerah. Pasal 3 : Belanja Daerah. Pasal 4 : Pembiayaan Daerah. Pasal 5 : Uraian lebih lanjut yang termuat dalam Lampiran. Pasal 6 : Keadaan Darurat. Pasal 7 : Penjabaran Perubahan APBD. Pasal 8 : Masa berlaku dan diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat