Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, TLD.2020/NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendidikan meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. jalur, jenjang, dan bentuk pendidikan;
c. penerimaan peserta didik baru;
d. pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan;
e. pengelolaan satuan pendidikan;
f. Kurikulum;
g. bahasa pengantar;
h. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
i. Kepala Sekolah;
j. sarana dan prasarana;
k. sistem inforrnasi;
l. Penjaminan Mutu Pendidikan;
m. peran serta rnasyarakat, Dewan Pendidikan Daerah, dan Komite Sekolah;
n. pembinaan;
o. pengawasan dan pengendalian; dan
p. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa membutuhkan partisipasi dan motivasi dari seluruh lapisan masyarakat guna ber-improvisasi demi kemajuan pendidikan, partisipasi, motivasi dan improvisasi masyarakat diwujudkan dengan dibentuknya lembaga musyawarah daerah bidang ke-Istimewaan atau ke-Khususan Aceh yaitu Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan untuk melaksanakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 44 Tahun Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 60 Tahun 2002; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 3 Tahun 2006; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tugas,Fungsi dan Wewenang, BAB III Pembentukan, BAB IV Organisasi, BAB VI Persidangan, BAB VII Mekanisme Pemilihan Pengurus, BAB VIII Tata Cara Penjaringan Bakal Calon dan Pemilihan Calon Ketua Majelis Pendidikan Daerah, BAB IX Penyusunan Pengurus Lengkap Majelis Pendidikan Daerah, BAB X Penetapan dan Pengukuhan Pengurus Majelis Pendidikan Daerah, BAB XI Mekanisme Kerja, BAB XII Tata Kerja, BAB XIII Pembiayaan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 4 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji;Pendidikan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah Dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam
ABSTRAK:
bahwa AI-Quran adalah kitab suci yang diturunkan Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Muhammad, sebagai salah satu Rahmat yang tiada taranya bagi alam semesta, didalamnya terkumpul wahyu Ilahi yang menjadi dasar hukum, petunjuk, pedoman dan pelajaran serta ibadah bagi orang yang membaca, mempelajari, mengimani serta mengamalkannya;bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan;bahwa Pendidikan Alqur’an di Indonesia sebagai Sub Sistim Pendidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, bercita-cita untuk terwujudnya Insan Kamil atau Muslim Paripurna yang mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia seutuhnya;bahwa kemampuan membaca Al-Quran bagi anak didik merupakan bagian dari Pendidikan Agama Islam yang memiliki arti Strategis untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam rangka menanamkan nilai-nilai Iman dan Taqwa bagi generasi muda dan masyarakat pada umumnya;bahwa dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta pengamalan Al-Qur'an oleh seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan Kitabbullah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Wajib baca tulis AL-Quran bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah,Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin yang beragama Islam.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah, Siswa Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah dan Siswa Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Sekolah Menengah Kejuruan Serta Calon Pengantin Yang Beragama Islam dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud, Tujuan dan Fungsi;Kewajiban dan Penyelenggaraan Kegiatan;Sanksi;Ketentuan Pidana dan Penyidikan;Pembiayaan;Pengawasan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
12 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 4, BN 2019/NO 102; KEMDIKBUD.GO.ID 41 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021
Gerakan kembali bersekolah melalui sistem kembali bersekolah anak kawasan pesisir, anak penghuni loka rehabilitasi narkoba dan anak penghuni lembaga pemasyarakatan di kabupaten deli serdang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Non Formal;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kepada Pemerintah Kabupaten/Kota diserahkan sejumlah kewenangan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan pengaturan lebih lanjut di tingkat kabupaten;
c. bahwa Kabupaten Deli Serdang sebagai bagian dari NKRI memiliki topografi dan karakteristik daerah yang berdampak pada kehidupan masyarakat dibidang sosial, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kehidupan kemanusiaan secara umum;
d. bahwa dalam bidang pendidikan masih dijumpai sekelompok anak yang putus sekolah disebabkan mereka harus bekerja membantu ekonomi orang tua, anak yang mengalami masalah sosial narkoba, anak yang mengalami masalah hukum, anak yang mengalami disorganisasi keluarga, anak yatim/piatu, dan masalah sosial lainnya, yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan akses dan layanan pendidikan;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa pendidikan itu adalah hak anak yang harus diterima mereka dari negara dan orang yang sudah dewasa;
f. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan menggunakan Program CERDAS dengan melibatkan kerja sama yang bersinergi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati Deli Serdang tentang Gerakan Kembali Bersekolah melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang.
UU Darurta Nomor 7 Tahun 1956
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 20 Tahun 2003
UU Nomor 14 Tahun 2005
UU Nomor 17 Tahun 2007
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 74 Tahun 2008
PP Nomor 17 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
PP Nomor 38 Tahun 2017
PP Nomor 57 Tahun 2021
Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2014
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kab Deli Serdang Nomor 5 Tahun 2012
Perda Kab Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016
Perbup Deli Serdang Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Gerakan Kembali Bersekolah Melalui Sistem Kembali Bersekolah Anak Kawasan Pesisir, Anak Penghuni Loka Rehabilitasi Narkoba dan Anak Penghuni Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 8 bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup, Kebijakan, Pelaksanaan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 4 Tahun 2012
penyelenggaraan program citizens charter di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo.
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rekomendasi Penelitian dan Kegiatan Masyarakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 23 Tahun 2007; Perbup No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 4 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rekomendasi Penelitian dan Kegiatan Masyarakat termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan pemberian rekomendasi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pada Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan (DAK) Fisik bidang pendidikan, perlu disusun Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Sekolah Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan; Penyaluran dan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan; Tata Cara pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
8 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan yang memiliki nilai dan arti bagi setiap orang sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang dapat melayani seluruh warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya;
- bahwa adanya tuntutan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan perlu diubah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki urusan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia, serta melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian urusan Pendidikan, yang merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi, tujuan, dan ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan dan pendidikan berbasis keunggulan, perizinan pendidikan, kurikulum, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan, sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, perpustakaan sekolah/madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerja sama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 38 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat