Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kriteria Sekolah Penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan; Penyaluran dan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan; Tata Cara pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja DAK Fisik Bidang Pendidikan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pandan
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 4
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan