PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD 2021/No. 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan dan akuntabel;
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Kejuruan
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara PPDB
Bab III Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
Bab IV Perpindahan Peserta Didik
Bab V Pengaduan
Bab VI Pamantuan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Informasi
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 ayat
(3) dan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu adanya Unit
Pelaksana Teknis Daerah sebagai pelaksana teknis
operasional bidang pendidikan di Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Klaten dan Pasal 4 Peraturan Bupati
Klaten Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, maka Peraturan
Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Klaten dipandang sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kedudukan
Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Satuan Pendidikan Formal Pada Dinas Pendidikan
Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Tugas dan Fungsi
Bab VI Rincian Tugas
Bab VII Koordinator Wilayah Kecamatan di Bidang Pendidikan
Bab VIII Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
Bab IX Tata Kerja
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
29 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua No. 4 Tahun 2016
PENDIDIKAN – PELATIHAN – APARATUR SIPIL NEGARA - PENYELENGGARAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2016/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Keputusan Lembaga Administrasi Negara Nomor 629/K.1/PDP.10.05 tentang Hasil Akreditasi dan Penetapan Sertifikasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua, Badan Diklat Provinsi Papua berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III. Selain berwenang untuk menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III, Badan Pendidikan dan Pelatihan berwenang menyelenggarakan Diklat Teknis dan Fungsional. Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Papua dapat menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan Golongan III serta Kepemimpinan Tingkat IV dan Tingkat III yang pesertanya dari luar instansi Pemerintah Provinsi Papua.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013.
Badan Diklat berwenang menyelenggarakan Diklat: Kepemimpinan Tingkat III; Kepemimpinan Tingkat IV; Prajabatan Golongan I, II dan III; Teknis; dan Fungsional. Peserta Diklat dapat berasal dari aparatur: Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi lainnya diluar Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan Diklat dengan peserta dari instansi diluar Pemerintah Provinsi dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, Golongan II dan Golongan III dari Aparatur Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dengan fasilitasi penjaminan mutu penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi. Diklat Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Diklat Pim III dan IV serta Diklat Prajabatan setelah mendapat persetujuan dari Diklat Provinsi. Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional pada masing-masing SKPD dikoordinasikan dengan Badan Diklat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur No 126 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNSD yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 126 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNSD yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubermur Noor 126 Thun 2016
tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNSD yang
Mendudulei Jabatan Furgsorad Guru dan Tenaga
Kpendidikn pad.a Stu.a Pendidiloan Menengah
dan Pendidikaen Khu di Lingkungan Pererintah
Provins Bahi, udah tidak scad dengn kondisi dan
perkembangan hulurm eat ind sehinge perlu
diubah,
b bahwa berdasarkn pertimban.gin s bag.ran.a
dimakad dalam huruf a, perlu menetapkn
eraturan Gubernur tentang Perubahan Ats
Peraturan Gubermur Noor 126 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghaslan beg PNSD yang mend uduki
Jab«tan fulorad Guru dan er.age Kependidike
pad.a Satun Pendidikeen Menengh dan Pendidikn
Khuu di Lngkurgan Pererintah Provinai Bai;
Undang-Undang Nornor 64 Tahu 19.58
Undang-Undang iomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
peraturan Pemerintah No#nor 9 Tahun 2003
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Perturun Peden Nornor 2 Tahun 2009
eraturan Daerah povinsi Bali Nomor 10 Tahun 2010
Pasal 2 Diantara ayt (I) dan ayat (2) Pal 2 disisipkan 2
(dua) ayat yakni ayat (la) dan ayat (lb), se hingga
Pad2
Passal ll Peraturan Gubermur berlaku pada tanggal di Undangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu peningkatan sarana prasarana pendidikan, pengawasan, pengendalian, serta pemberian pelayanan di bidang pendidikan secara optimal;
b. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan sumber daya manusia, maka penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sampang perlu diatur sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sampang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sampang tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No 12 Tahun 1950;
3. UU No 23 Tahun 2002;
4. UU No 20 Tahun 2003;
5. UU No 1 Tahun 2004;
6. UU No 14 Tahun 2005;
7. UU No 12 Tahun 2011;
8. UU No 23 Tahun 2014;
9. PP No 9 Tahun 2003;
10. PP No 19 Tahun 2005;
11. PP No 55 Tahun 2007;
12. PP No 79 Tahun 2005;
13. PP No 47 Tahun 2008;
14. PP No 48 Tahun 2008;
15. PP No 74 Tahun 2008;
16. PP No 17 Tahun 2010;
17. PP No 53 Tahun 2010;
18. Permendiknas No 29 Tahun 2005;
19 Permendagri No 13 Tahun 2006;
20. Permendiknas No 23 Tahun 2006;
21. Permendiknas No 24 Tahun 2006;
22. Permendiknas No 12 Tahun 2007;
23. Permendiknas No 13 Tahun 2007;
24. Permendiknas No 14 Tahun 2007;
25. Permendiknas No 16 Tahun 2007;
26. Permendiknas No 22 Tahun 2007;
27. Permendiknas No 24 Tahun 2007;
28. Permendiknas No 41 Tahun 2007;
29. Permendiknas No 3 Tahun 2008;
30. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
31. Permendiknas No 10 Tahun 2009;
32. Permendiknas No 79 Tahun 2009;
33. Permendiknas No 15 Tahun 2010;
34. Permendiknas No 20 Tahun 2010;
35. Permendiknas No 28 Tahun 2010;
36. Permendiknas No 66 Tahun 2013;
37. Permendiknas No 57 Tahun 2014;
38. Permendiknas No 58 Tahun 2014;
39. Perda Kab Sampang No 1 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan :
a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda;
c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan;
d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan
e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri.
Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya;
Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat;
(2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah;
(3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
60 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan secara terencana terpadu dan terkoordinasi; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, terjadi perubahan dalam prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati, sehingga dipandang perlu mengatur prosedur penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Belajar Dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Prosedur Tetap Penyusunan Peraturan Bupati/ Peraturan Bersama Bupati dan Surat Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan Dan A8utentifikasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
PP ini mengubah PP Nomor 57 Tahun 2021
Penjelasan: 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2018 No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegerian Sekolah Dasar Negeri 21 Dilam, Sekolah Dasar Negeri 43 Anau Kadok Talang dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Lembang Jaya Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Solok perlu melakukan penegerian SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2004, PP No. 17 Tahun 2010, Perda Kab. Solok No. 6 Tahun 2009
Menegerikan SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kec. Lembang Jaya Kab. Solok. Kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja SDN 21 Dilam Kec. Bukit Sundi, SDN 43 Anau Kadok Talang Kec. Gunung Talang dan SMPN 6 Lembang Jaya Kab. Solok, masing-masing berlaku ketentuan dalam Kepmen Pendidikan dan Kebudayaan No. 033/O/1997, dan Kepmendikbud No. 088/O/2000 untuk SD dan Kepmendikbud No. 034/O/1997, Kepmendikbud No. 183/O/2000 untuk SMP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia Kabupaten Kayong Utara, serta memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk melanjutkan dan menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, perlu diberikan beasiswa pendidikan tinggi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik; bahwa untuk memberikan arah dan sasaran yang tepat terhadap pemberian beasiswa pendidikan tinggi kepada yang berhak menerimanya diperlukan pedoman, sehingga mampu memberikan manfaat, daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Tinggi
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Prinsip Pemberian Beasiswa; Jenis Beasiswa; Peruntukan Beasiswa; Persyaratan Penerima Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Seleksi; Jangka Waktu Beasiswa; Tim Koordinasi; Penghentian Beasiswa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat agar menjadi manusia berilmu, berkualitas, dan berakhlak mulia sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka mewujudkan budaya gemar membaca masyarakat, perlu didukung dengan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran, pusat sumber informasi, dan pelestarian karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam masyarakat Kabupaten Purwakarta. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Penyelenggaraan Perpustakaan, Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Organisasi Profesi, Pendanaan, Kerja Sama dan Kemitraan, Pem budayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2012 dicabut.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat