Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Prinsip Pemberian Beasiswa; Jenis Beasiswa; Peruntukan Beasiswa; Persyaratan Penerima Beasiswa; Kewajiban Penerima Beasiswa; Seleksi; Jangka Waktu Beasiswa; Tim Koordinasi; Penghentian Beasiswa; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat