Badan Diklat berwenang menyelenggarakan Diklat: Kepemimpinan Tingkat III; Kepemimpinan Tingkat IV; Prajabatan Golongan I, II dan III; Teknis; dan Fungsional. Peserta Diklat dapat berasal dari aparatur: Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; Instansi lainnya diluar Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan Diklat dengan peserta dari instansi diluar Pemerintah Provinsi dilaksanakan dengan perjanjian kerjasama. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Golongan I, Golongan II dan Golongan III dari Aparatur Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dapat diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota dengan fasilitasi penjaminan mutu penyelenggaraan Diklat oleh Badan Diklat Provinsi. Diklat Kabupaten/Kota dapat menyelenggarakan Diklat Pim III dan IV serta Diklat Prajabatan setelah mendapat persetujuan dari Diklat Provinsi. Penyelenggaraan Diklat Teknis dan Fungsional pada masing-masing SKPD dikoordinasikan dengan Badan Diklat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat