Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan : a. memberikan layanan pendidikan yang berdaya guna dan berhasil guna; b. meningkatkan pemerataan kesempatan pendidikan bagi anak usia wajib belajar 12 (dua belas) tahun, dan anak dengan kemampuan berbeda; c. meningkatkan mutu pembelajaran dan lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana serta pengelolaan satuan pendidikan; d. mengembangkan potensi peserta didik sehingga memiliki kemampuan spiritual, keagamaan dan keterampilan serta memiliki kepribadian dan kecerdasan; dan e. meningkatkan relevansi antara angka transisi, angka partisipasi murni dan manfaat lulusan terhadap dunia usaha dan dunia industri. Jalur Pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya; Jalur Pendidikan Formal mencakup pendidikan yang diselenggarakan secara berjenjang dan bertingkat; (2) Jalur Pendidikan Nonformal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di luar pendidikan sekolah; (3) Jalur pendidikan Informal mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat