SE Menteri PAN-RB No. 19 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
SE Menteri PAN-RB No. 15 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
SE Menteri PAN-RB No. 14 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, jdih.menpan.go.id: 4 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARANTINA KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BINJAI
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Binjai telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Binjai dan guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 30 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; karantina kesehatan; hak dan kewajiban; upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19; koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan; sumber daya penanganan; pendanaan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penegakan hukum; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU NO 24 Tahun 2007:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 6 Tahun 2018:
UU No 2 Tahun 2020:
PP No 21 Tahun 2008:
PP No 22 Tahun 2008:
PP No 23 Tahun 2008:
Perpres No 17 Tahun 2018:
Permendagri No 80 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Betita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 50), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 setelah huruf b ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c:
2. Ketentuan Pasal 5 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Pemimpin Agama Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi dan psikologis, sehingga dalam rangka perlindungan sosial kepada Pemirnpin Agama terdampak Covid-19, Pemerintah Daerah perlu memberikan Bantuan sosial. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dal= Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 30 Tahun 2019 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, penganggaran dan penetapan calon penerima Bansos Covid-19, penyaluran bantuan sosial Covid-19 dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa u n t u k meningkatkan kinerja tenaga k e s eh a t an
d an tenaga pen u n ja n g k e s e h a t a n di Dinas Kesehatan
Provinsi Sulawesi Tenggara dalam p e n a n g a n a n be n ca n a
wabah Corona Virus Disease 2 0 1 9 (COVED- 19), perlu
diberikan insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n Pasal 23 P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 67 T a h u n 2019 t en t a n g Pengelolaan Tenaga Keija,
bahwa tenaga k e s e h a t a n d a n tenaga pen u n ja n g
k e s eh a t an yang diberikan p e n u g a s a n k h u s u s b e rh a k
m en d a p at k a n insentif;
bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam h u r u f a d a n h u r u f b, perlu menetapkan
P e r a t u r a n G u b e r n u r t en t a n g Pemberian I nsentif Kepada
Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan
Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease
2 0 1 9 ;
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ahun 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ah u n 1960 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d a n Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah d i u b ah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tah u n 2020 t en t a n g Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 t en t a n g Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 56077);
5. Pe r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ah u n 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
6. P e r at u r a n Presiden Nomor 33 T ah u n 2020 ten t a n g
S t a n d ar Harga S a t u a n Regional;
7. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah u n 2015
t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 t en t a n g Per u b ah an
a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Pe n y u s u n a n Anggaran Pe n d a p at an dan
Belanja Daerah T ah u n Anggaran 2021 (Berita Negara
Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor 888);
9. Pe r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ah u n 2020
t en t a n g Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor
1781);
10. P e r at u r a n Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.0 2 / 2 0 2 0
t en t a n g S t a n d a r Biaya Masukan T ahun Anggaran 2021;
11. Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 4 T ahun
2021 t en t a n g Pedoman Pelak s an aan Anggaran
P e ndapatan d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T a h u n Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara T ah u n 2021 Nomor 4);
Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanganan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2021.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan rasionalisasi anggaran dan
penanganan dampak penularan serta penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 menjadi: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk seluruh SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 16 Tahun 2020
PERBUP Kab. Gorontalo No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Gorontalo nomor 16 tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial (social safety net) khusus pangan bagi pihak yang terdampak dengan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian adanya bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19)
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN JARING PENGAMAN SOSIAL (SOCIAL SAFETY NET) KHUSUS PANGAN BAGI PIHAK YANG TERDAMPAK DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM UPAYA PENGENDALIAN ADANYA BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN GORONTALO
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan bantuan jaring pengaman sosial (social Safety Net) khusus pangan bagi pihak yang terdampak dengan kebijakan pemerintah daerah dalam upaya pengendalian adanya bencana non alam corona virus disease 2019 (covid-19) di kabupaten gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk upaya mengatasi dampak dari penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo menerapkan Kebijakan Penyesuaian Sistem Kerja dan Sistem Pendidikan yakni bekerja di rumah dan belajar di rumah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.13 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP Pengganti UU RI No.1 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 1979; PP No.39 Tahun 2012; PP RI No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018; Peraturan Presiden 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Instruksi No.4 Tahun 2020; Permendagri No.20 Tahun 2020; SE Mendagri No.440/2662/SJ; Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020; SE Kepala LKPP No.3 Tahun 2020; Keputusan Bupati Gorontalo No.272/33/III/2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Khusus Pangan Bagi Pihak Yang Terdampak Dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pengendalian Adanya Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, serta Pedoman Pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya wabah penyakit akibat adanya Corona Virus di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nesional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020. Pemerintah Kota Ambon telah menetapkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 173 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, Keputusan Walikota Ambon Nomor 191 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam COrona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 214 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon. Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dengan jumlah kasus telah meningkat dan meluas di Kota Ambon yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya serta kesejahteraan masyarakat, serta menimbulkan korban jiwa. Dalam upaya menekan penyebaran COrona Virus Disease (COVID-19) yang semakin meluas, perlu melakukan langkah-langkah penanganan salah satunya pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, meliputi: pembatasan kegiatan orang, dan aktivitas usaha; pembatasan pergerakan moda transportasi; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan; sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); pemantauan, evaluasi dan pelaporan; sumber pendanaan; sanksi; ketentuan peralihan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota ini mulai diberlakukan setelah 5 (lima) hari sejak diundangkan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal 29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Surabaya, telah menetapkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/101/436.1.2/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya;
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa Timur, Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/264/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19).
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan'
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Mengatur tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat