Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, meliputi: pembatasan kegiatan orang, dan aktivitas usaha; pembatasan pergerakan moda transportasi; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan; sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); pemantauan, evaluasi dan pelaporan; sumber pendanaan; sanksi; ketentuan peralihan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat