Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020

Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Ambon, meliputi: pembatasan kegiatan orang, dan aktivitas usaha; pembatasan pergerakan moda transportasi; hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan; sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19); pemantauan, evaluasi dan pelaporan; sumber pendanaan; sanksi; ketentuan peralihan dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2020
Tanggal Berlaku
03 Juni 2020
Sumber
BD. No. 2020/16, LL Kab SBB : 34 Hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan